Yaqut Tiba di KPK Berompi Oranye, Kembali Ditahan di Rutan

Yaqut Tiba di KPK Berompi Oranye, Kembali Ditahan di Rutan

OREGONTRAVELINGTOURS.COM – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia langsung dikembalikan ke rumah tahanan (rutan) KPK setelah sempat berstatus tahanan rumah selama beberapa hari.

Tiba Pukul 10.32 WIB dengan Rompi Oranye

Yaqut Cholil Qoumas tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.32 WIB pada Selasa (24/3/2026). Ia terlihat langsung mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK dan tangan terborgol saat memasuki gedung.

BACA JUGA

Catur Marga di Era Modern: Antara Spiritualitas dan Realitas di Tempat Suci

Pengalihan status penahanan ini merupakan yang kedua kalinya sejak Yaqut pertama kali ditahan KPK pada 12 Maret 2026. Sebelumnya, ia sempat menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 berdasarkan permohonan keluarga dan pertimbangan kesehatan.

Alasan KPK Kembalikan ke Rutan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pengembalian status penahanan dilakukan karena adanya kebutuhan proses pemeriksaan dan progres penanganan perkara.

“Pengalihan kembali penahanan dilakukan karena ada kebutuhan proses pemeriksaan dan progres penanganan perkara yang akan kami lakukan,” ujar Asep.

Pemeriksaan Lanjutan Setelah Kembali ke Rutan

Setelah kembali ke rutan, Yaqut kembali menjalani pemeriksaan di KPK. Pada Rabu (25/3/2026), ia diperiksa terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang menjeratnya.

Saat tiba untuk pemeriksaan, Yaqut sempat menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin kepada wartawan yang hadir.

BACA JUGA

Aaron Kwok Dikaruniai Putra di Usia 59, Simak Fakta Lengkapnya!

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji. Penyidikan kasus ini masih berlanjut dan KPK berjanji akan segera mengumumkan perkembangan terbaru.

Pengalihan status tahanan rumah sempat menuai kontroversi, termasuk laporan ke Dewas KPK oleh MAKI. Namun, KPK menegaskan keputusan tersebut didasarkan pada prosedur dan kebutuhan penanganan perkara.

Catur Marga di Era Modern Previous post Catur Marga di Era Modern: Antara Spiritualitas dan Realitas di Tempat Suci
Polisi Segel 9 Lahan Terbakar di Kubu Raya, Pemilik Lahan Dipanggil Next post Polisi Segel 9 Lahan Terbakar di Kubu Raya, Pemilik Lahan Dipanggil