OREGONTRAVELINGTOURS.COM – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas, mulai hari ini, Sabtu (28/3/2026).
Isi Utama PP Tunas
Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital, termasuk media sosial dan gim daring, untuk membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun. Platform wajib menerapkan verifikasi usia dan menonaktifkan akun pengguna anak yang tidak memenuhi ketentuan usia.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan tidak ada kompromi dalam penerapan aturan ini. Pemerintah siap menindak platform yang tidak patuh dengan sanksi tegas.
Dampak bagi Platform Digital dan Pengguna
Hingga saat ini, baru sedikit platform yang menyatakan komitmen kepatuhan. PP Tunas bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, seperti konten negatif, eksploitasi, dan dampak buruk penggunaan media sosial yang berlebihan.
Orang tua dan pendidik diharapkan turut aktif memperkuat literasi digital anak. Pemerintah juga mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak untuk implementasi yang efektif.
Reaksi dan Dukungan
Berbagai kalangan menyambut positif kebijakan ini. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung langkah pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
Penerapan dilakukan secara bertahap, dengan fokus awal pada penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun di platform digital.
PP Tunas resmi berlaku hari ini menandai komitmen serius pemerintah dalam melindungi generasi muda di era digital. Seluruh pemangku kepentingan diharapkan mendukung implementasi aturan ini agar tujuan perlindungan anak dapat tercapai dengan baik. Pantau terus perkembangan lebih lanjut dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
