OREGONTRAVELINGTOURS.COM – Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kewenangan penanganan kasus Andrie Yunus sepenuhnya berada di lingkungan Pengadilan Militer, bukan pengadilan umum.
Yusril menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan Andrie Yunus terkait dengan dugaan pelanggaran disiplin atau pidana militer oleh anggota TNI/Polri, sehingga harus diproses melalui mekanisme peradilan militer sesuai Undang-Undang.
Pernyataan Yusril Ihza Mahendra
Dalam keterangan tertulisnya, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, “Kewenangan kasus Andrie Yunus sepenuhnya ada di Pengadilan Militer. Hal ini bukan karena ingin melindungi siapa pun, melainkan karena ketentuan hukum yang jelas mengatur soal ini.”
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jika ada unsur pidana umum, maka dapat dilakukan koordinasi antara peradilan militer dan peradilan umum. Namun, kewenangan utama tetap berada di tangan Pengadilan Militer.
Dasar Hukum
Yusril merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Menurutnya, kasus yang melibatkan anggota militer dalam tugas dinas harus diproses di pengadilan militer untuk menjaga disiplin dan hierarki institusi.
Oleh karena itu, tuntutan agar kasus ini dibawa ke pengadilan umum dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Respons Publik
Pernyataan Yusril ini menuai beragam respons. Sebagian pihak mendukung argumen hukum yang disampaikan, sementara pihak lain tetap menuntut agar kasus Andrie Yunus diproses secara transparan di pengadilan umum agar keadilan dapat dirasakan oleh keluarga korban.
Situasi Terkini
Hingga 8 April 2026, kasus Andrie Yunus masih dalam proses penyelidikan di lingkungan militer. Akhirnya, Yusril berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mempolitisasi kasus ini.
Pernyataan Yusril Ihza Mahendra ini kembali memperkuat posisi bahwa kewenangan kasus Andrie Yunus berada di ranah Pengadilan Militer.
