OREGONTRAVELINGTOURS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil kembali sejumlah biro travel haji dan pengurus asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji (PIH) dalam waktu dekat. Hal ini terkait dugaan penyalahgunaan kuota haji reguler 1447 H / 2026 yang mencapai ribuan jemaah. Selain itu, pemanggilan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan awal terhadap 12 biro travel pada Februari lalu.
Alasan Pemanggilan Ulang
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa ada sejumlah data baru yang diperoleh dari pemeriksaan saksi sebelumnya. Di antaranya:
- Dugaan praktik “jual-beli” slot kuota haji reguler dengan harga Rp 150–350 juta per jemaah
- Manipulasi data usia dan kesehatan calon jemaah untuk memenuhi kuota prioritas lanjut usia
- Adanya indikasi aliran dana tidak wajar dari biro travel ke oknum di Kementerian Agama dan asosiasi PIH
- Ketidaksesuaian jumlah jemaah yang berangkat dengan kuota resmi yang diberikan pemerintah Arab Saudi
Baca Juga
Jadwal Bola Malam Ini, Liga Champions & Liga 1
Institusi dan Pihak yang Akan Dipanggil
KPK menyebut akan memanggil ulang:
- 5 biro travel haji besar di Jakarta, Surabaya, dan Makassar
- Ketua dan Bendahara Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (AMPHURI) periode 2024–2026
- Beberapa pejabat eselon II dan III Kementerian Agama yang sebelumnya hanya diperiksa sebagai saksi
- Direktur utama 2 perusahaan travel yang sebelumnya hanya mengirim kuasa hukum
Respons Biro Travel dan Asosiasi
Ketua AMPHURI, Firman Nur Hakim, menyatakan siap hadir jika dipanggil lagi. Namun ia menegaskan bahwa asosiasi tidak terlibat dalam praktik jual-beli kuota. Sementara itu, salah satu biro travel besar yang sebelumnya diperiksa menyatakan akan kooperatif dan membawa seluruh dokumen pendukung.
Baca Juga
Kasus Campak di DIY Meningkat Tajam – Pentingnya Imunisasi Jadi Sorotan Utama!
“Kami mendukung penuh upaya KPK untuk memberantas praktik jual-beli kuota haji. Jika ada oknum yang terlibat, itu tanggung jawab pribadi dan harus diproses hukum.” — Firman Nur Hakim, Ketua AMPHURI
Dampak bagi Jemaah Haji 2026
Kasus ini menambah kekhawatiran jemaah haji reguler yang sudah mendaftar bertahun-tahun. Banyak yang khawatir kuota mereka “dijual” sehingga giliran berangkat tertunda. Kementerian Agama menyatakan akan melakukan audit internal dan berkoordinasi dengan KPK untuk memastikan kuota 2026 tidak disalahgunakan.
