OREGONTRAVELINGTOURS.COM – Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah, dipanggil Inspektorat DKI Jakarta untuk dimintai keterangan terkait dugaan penggunaan foto hasil rekayasa Artificial Intelligence (AI) dalam menanggapi laporan warga melalui aplikasi JAKI.
Lurah Kalisari Siti Nurhasanah dipanggil Inspektorat DKI Jakarta Senin (6/4/2026) pukul 10.00 WIB atas perintah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Pemanggilan ini menyusul viralnya foto tindak lanjut laporan parkir liar di Jalan Damai, Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang diduga merupakan hasil editan AI, bukan dokumentasi asli di lapangan.
BACA JUGA
Mengapa Coding Manual Mulai Ditinggalkan di Era AI, Simak Penjelasan Lengkapnya!
Kronologi Kejadian
Warga melaporkan parkir liar melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Alih-alih melakukan penertiban langsung, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Kalisari mengunggah foto yang menunjukkan lokasi sudah bersih. Namun, netizen menemukan banyak kejanggalan, seperti perubahan atribut pakaian petugas dan hilangnya sejumlah kendaraan, yang mengindikasikan foto tersebut direkayasa menggunakan AI.
Kasus ini langsung menjadi sorotan publik setelah diunggah ke media sosial Threads dan viral luas. Warga merasa dibohongi karena laporan mereka seolah-olah telah ditindaklanjuti, padahal kondisi lapangan masih sama.
BACA JUGA
Kasus Kuota Haji, KPK Bakal Maraton Periksa Biro Travel Pekan Depan
Respons Gubernur Pramono Anung
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak akan mentolerir tindakan yang membohongi masyarakat. “Lebih baik jujur bilang belum selesai daripada memakai AI yang justru membohongi warga,” tegas Pramono. Ia memerintahkan Inspektorat DKI untuk memeriksa tidak hanya Lurah Kalisari, tetapi juga pihak-pihak terkait lainnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah memberikan teguran tertulis kepada Kelurahan Kalisari melalui Biro Pemerintahan.
Lurah Minta Maaf dan Sanksi Petugas
Siti Nurhasanah menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh jajaran kelurahan.
Petugas PPSU yang terlibat telah diberikan sanksi Surat Peringatan Pertama (SP1) dan diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Camat Pasar Rebo juga mengumpulkan seluruh petugas PPSU, kepala seksi, dan lurah untuk melakukan pembinaan intensif.
Situasi Terkini
Hingga Senin siang, penertiban parkir liar di lokasi masih terus dilakukan. Pemprov DKI menegaskan akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan jika terbukti ada unsur pemalsuan bukti pelayanan publik. Pemeriksaan oleh Inspektorat DKI masih berlangsung.
